20 Februari 2012
Sejak pertengahan tahun 2011 kemarin, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melaksanakan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk menggantikan system lama. Proyek dengan anggaran sebesar 5.9 Trilyun rupiah merupakan salah satu proyek terbesar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2011.

Proyek e-KTP ini dilaksanakan untuk melakukan pendataan penduduk secara elektronik (database terpusat), dimana nantinya tiap penduduk mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penggunaan NIK ini nantinya diharapkan agar tidak ada lagi data penduduk ganda seperti yang dialami saat ini. Dimana terdapat banyak penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk lebih dari satu.

Proyek dengan dana anggaran sebesar 5.4 Triliun ini melibatkan beberapa perusahaan dan konsultan, baik dalam bidang teknologi maupun bidang lainnya. Hal tersebut disebabkan proyek e-KTP ini membutuhkan berbagai peralatan teknologi untuk menjalankannya. Peralatan tersebut antara lain kamera digital, alat perekam sidik jari, perekam retina mata dan lain sebagainya. Belum lagi jika dikaitkan pada penyimpanan data penduduk terpusat nantinya, dipastikan memerlukan komputer server untuk menyimpan database.

Peralatan – peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek e-KTP tersebut, didapatkan melalui proses tender dari berbagai vendor. Vendor – vendor yang mengikuti proses tender tersebut terdiri dari berbagai perusahaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Vendor – vendor tersebut tertarik mengikuti pelaksanaan tender disebabkan besarnya nilai proyek maupun besarnya lingkup proyek itu sendiri.

Melihat besarnya proyek dimana Kemendagri sebagai otorisator harus mendaftar 170 jutaan lebih penduduk dengan batas umur minimal 17 tahun, dipastikan terdapat berbagai hambatan maupun tantangan yang dihadapi proyek tersebut. Seperti bagaimana pihak vendor harus mampu mengintegrasikan tiap alat yang digunakan agar dapat digunakan secara maksimal. Permasalahan kekurangan peralatan untuk melayani perekamana data penduduk di beberapa daerah. Sampai dengan masalah keamanan data pribadi para penduduk yang akan dientrikan terhadap database tersebut. Belum lagi permasalahan tuduhan korupsi dana anggaran tersebut yang diisukan oleh beberapa pihak.

Diluar permasalahan diatas, Kemendagri sebagai otorisator telah menyusun berbagai solusi agar hambatan maupun tantangan yang dihadapi dapat dengan cepat diselesaikan. Mulai dengan pelaksanaan sosialisasi terhadap stake holder maupun petugas pelaksana sampai dengan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melaksanakan audit terhadap proyek tersebut. Selain itu Kemendagri juga berupaya agar semua proses dapat bekerja dengan baik serta berakhir sesuai dengan jadwal.

Disarikan dari berbagai sumber

soft-copy : http://dl.dropbox.com/u/13802775/Tugas%201-b.pdf

0 Celoteh Orang: